Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 09/PRT/M/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Stimulus Fiskal Bidang Pekerjaan Umum Untuk Kegiatan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah, dengan ini menugaskan Balai Besar/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional untuk melaksanakan tugas yang diberikan.
Klik untuk mendownload surat
Klik untuk mendownload lampiran
(Administrator) |